Legal Corpora

Bangun Kemitraan Profesional dengan Firma

Bentuk kemitraan hukum yang ideal untuk usaha jasa profesional seperti konsultan, akuntan, pengacara, dan arsitek.

Mulai Legalitas Usaha Anda

Apa Itu Firma?

Firma adalah bentuk persekutuan perdata yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha bersama di bawah satu nama. Ideal untuk bisnis jasa profesional yang membutuhkan kolaborasi dan tanggung jawab bersama.

Kemitraan

Dibentuk oleh dua atau lebih sekutu dengan tanggung jawab bersama

Legalitas Formal

Memiliki akta notaris dan terdaftar di Kemenkumham

Fleksibel

Cocok untuk berbagai jenis usaha jasa profesional

Paket Pendirian Firma

Pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan kemitraan bisnis Anda

Firma Lite
Rp 4,500,000Rp 4,900,000
Hemat Rp 400,000

Yang Termasuk:

  • Akta Pendirian & SKT Kemenkumham
Pilih paket ini
POPULAR
Firma Full
Rp 7,500,000Rp 7,900,000
Hemat Rp 400,000

Yang Termasuk:

  • Akta Pendirian & SKT Kemenkumham
  • NPWP & SKT
  • NIB (Izin Usaha)
Pilih paket ini
+ Virtual Office
Firma Full + Virtual Office by vOffice
Rp 8,900,000Rp 9,900,000
Hemat Rp 1,000,000

Yang Termasuk:

  • Akta Pendirian & SKT Kemenkumham
  • NPWP & SKT
  • NIB (Izin Usaha)
  • Penyewaan Alamat Virtual selama 1 tahun
Pilih paket ini

Catatan Penting

Semua paket sudah termasuk biaya notaris, pendaftaran di Kemenkumham, dan konsultasi legal. Durasi proses 5-7 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen.

Proses Pendirian Firma

Proses pendirian firma yang transparan dan terstruktur

1

Kesepakatan Pendiri Firma

Sebelum memulai proses pendirian firma, para pendiri (sekutu) harus menyepakati beberapa hal penting.

Poin-poin kesepakatan:

Nama Firma
Tempat Kedudukan
Bidang Usaha
Modal Usaha
Struktur Kepengurusan
2

Pembuatan Akta Pendirian oleh Notaris

Pembuatan akta pendirian firma wajib dilakukan oleh notaris sesuai UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris. Akta ini merupakan dokumen autentik sebagai bukti legal pendirian firma. Notaris akan mengajukan pendaftaran firma melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM.

3

Pendaftaran Firma di Kementerian Hukum dan HAM

Setelah akta pendirian dibuat, notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran firma kepada Menteri Hukum dan HAM melalui SABU. Pendaftaran ini diperlukan agar firma diakui secara hukum sesuai Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018.

4

Pengurusan NPWP

Setelah pendaftaran disetujui, firma akan memperoleh NPWP melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (SABU). Kartu fisik NPWP dapat diambil langsung di kantor pajak setempat oleh pendiri atau kuasanya.

5

Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Firma wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS) sesuai PP No. 5/2021. NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha.

6

Izin Usaha dan Izin Komersial

Setelah memperoleh NIB, firma wajib mengurus Izin Usaha dan, bila diperlukan, Izin Komersial atau Operasional melalui OSS sesuai PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Persyaratan Pendirian Firma
Siapkan Dokumen

Proses lebih cepat dengan dokumen yang lengkap

Persyaratan Pendirian Firma

Dokumen yang perlu disiapkan oleh para sekutu

KTP & NPWP Sekutu Firma

Nomor telepon dan email perusahaan

Formulir pendirian Firma

Tanda tangan Notaris

Keuntungan Mendirikan Firma

  • Legalitas yang diakui secara hukum
  • Tanggung jawab dan modal bersama
  • Fleksibel dalam pengambilan keputusan
  • Kredibilitas tinggi di mata klien

Cek Ketersediaan Merek Anda

Konsultasi gratis dengan tim ahli. Proteksi merek bisnis Anda dengan proses cepat dan terjamin.

Analisis keamanan mendalam
Hasil dalam 1-3 hari
Didampingi konsultan
Monitoring real-time
Mulai Cek Sekarang
Legal Corpora CTA