Legal Corpora

Bangun Ekonomi Bersama dengan Pendirian Koperasi

Wujudkan usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk kesejahteraan anggota dengan legalitas yang kuat dan berkelanjutan.

Mulai Legalitas Usaha Anda

Koperasi: Ekonomi Gotong Royong yang Berkelanjutan

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum dengan berlandaskan prinsip kekeluargaan. Sebagai pilar ekonomi kerakyatan, koperasi memberikan manfaat ekonomi langsung kepada anggotanya melalui usaha bersama.

Kekeluargaan

Berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong untuk kesejahteraan bersama

SHU Adil

Pembagian Sisa Hasil Usaha sesuai partisipasi dan transaksi anggota

Demokratis

Satu anggota satu suara dalam pengambilan keputusan

Mandiri

Otonom, mandiri, dan berkelanjutan untuk kepentingan anggota

Koperasi Primer

Didirikan dan dimiliki oleh minimal 20 orang anggota, beroperasi pada tingkat lokal.

Minimal 20 anggota
Usaha bersama anggota
Koperasi Sekunder

Didirikan dan dimiliki oleh minimal 3 koperasi, beroperasi pada tingkat regional/nasional.

Minimal 3 koperasi anggota
Federasi/gabungan koperasi

Paket Pendirian Koperasi

Pilih paket pendirian koperasi yang sesuai dengan kebutuhan dan skala usaha bersama Anda

Koperasi Lite
Rp 9,500,000

Layanan yang Termasuk:

  • Akta Pendirian Koperasi
  • SK Koperasi
  • Penyuluhan Pendirian Koperasi
REKOMENDASI
Pendirian Koperasi Lengkap
Rp 12,900,000
Paket Lengkap

Layanan yang Termasuk:

  • SK Koperasi
  • NPWP & SKT
  • Penyuluhan Pendirian Koperasi
  • Aktivasi Izin Usaha Koperasi
  • NIB Koperasi
Bonus Layanan:
  • Konsultasi manajemen koperasi
  • Template AD/ART koperasi
  • Panduan rapat anggota
Layanan Tambahan

Layanan pendukung untuk kelengkapan operasional koperasi

Nomor Induk Koperasi

Hanya dapat diproses minimal 1 tahun setelah koperasi berdiri

Rp 3,000,000

Aktivasi & Pembuatan Izin Usaha Koperasi

Rp 3,000,000

Perubahan Akta Koperasi

Rp 6,500,000

Syarat Pendirian Koperasi

Persyaratan lengkap untuk mendirikan koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan

1

Jumlah Anggota Pendiri

Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang anggota. Koperasi sekunder harus didirikan oleh minimal 3 koperasi sebagai anggota, guna menjamin keberlangsungan operasional koperasi.

Catatan Penting:

Anggota pendiri harus hadir dalam rapat pendirian dan menyetujui Anggaran Dasar.

2

Rapat Pendirian

Rapat pendirian wajib dilakukan untuk membahas dan menyetujui Anggaran Dasar (AD), termasuk nama, tempat kedudukan, maksud, tujuan, dan jenis koperasi.

3

Penyusunan Anggaran Dasar (AD)

Anggaran Dasar memuat nama koperasi, struktur keanggotaan, tujuan dan bidang usaha, serta ketentuan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

4

Penggunaan Jasa Notaris (NPAK)

Akta pendirian koperasi wajib dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) yang memiliki sertifikasi khusus.

5

Persetujuan Nama Koperasi

Nama koperasi harus mendapatkan persetujuan melalui sistem SISMINBHKOP dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6

Dokumen Pendirian

Pendiri wajib menyerahkan dokumen seperti akta pendirian, berita acara rapat, bukti setoran modal awal, dan rencana kegiatan usaha.

7

Khusus Koperasi Sekunder

Diperlukan dokumen tambahan berupa berita acara rapat koperasi calon anggota, surat kuasa, SK pengesahan badan hukum, dan NPWP aktif koperasi anggota.

Catatan Penting:

Setiap koperasi anggota harus memiliki SK pengesahan badan hukum yang masih berlaku.

8

Pengesahan Badan Hukum

Akta pendirian diajukan ke Menteri Koperasi melalui SISMINBHKOP untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum koperasi.

Prinsip-Prinsip Koperasi

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Partisipasi ekonomi anggota
Otonomi dan kemandirian
Pendidikan, pelatihan, dan informasi
Kerja sama antar koperasi

Alur Pendirian Koperasi

Proses pendirian koperasi yang sistematis dari persiapan hingga pengesahan badan hukum

1

Persiapan Anggota Pendiri

Minimal 20 orang untuk koperasi primer atau 3 koperasi untuk koperasi sekunder

Poin-poin kesepakatan:

Koperasi Primer
Koperasi Sekunder
Minimal 20 orang
Minimal 3 koperasi
2

Rapat Pendirian

Menyepakati nama, tempat kedudukan, dan Anggaran Dasar (AD) koperasi

Poin-poin kesepakatan:

Nama Koperasi
Tempat Kedudukan
Anggaran Dasar
Kesepakatan Anggota
3

Penyusunan Dokumen

Menyiapkan berita acara rapat, AD/ART, dan rencana kerja koperasi

Poin-poin kesepakatan:

Berita Acara
AD/ART
Rencana Kerja
Struktur Organisasi
4

Notaris NPAK

Pembuatan akta pendirian oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi

Poin-poin kesepakatan:

Akta Pendirian
Notaris NPAK
Legalitas Dokumen
Verifikasi Notaris
5

Pendaftaran Online

Pengajuan melalui SISMINBHKOP Kementerian Koperasi

Poin-poin kesepakatan:

SISMINBHKOP
Pengajuan Online
Kementerian Koperasi
Dokumen Digital
6

Pengesahan Badan Hukum

Penerbitan SK pengesahan badan hukum koperasi

Poin-poin kesepakatan:

SK Pengesahan
Badan Hukum
Legal Entity
Pengakuan Negara

Cek Ketersediaan Merek Anda

Konsultasi gratis dengan tim ahli. Proteksi merek bisnis Anda dengan proses cepat dan terjamin.

Analisis keamanan mendalam
Hasil dalam 1-3 hari
Didampingi konsultan
Monitoring real-time
Mulai Cek Sekarang
Legal Corpora CTA