Solusi legal untuk kemitraan bisnis yang fleksibel dengan tanggung jawab terbatas pada kontribusi masing-masing sekutu.
Mulai Legalitas Usaha AndaPersekutuan Perdata adalah bentuk kerja sama dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan menyetorkan sesuatu ke dalam persekutuan. Ideal untuk usaha patungan, proyek khusus, atau kerja sama profesional yang membutuhkan struktur hukum yang sederhana.
Sekutu hanya bertanggung jawab sebesar kontribusi yang disetorkan
Pendirian lebih sederhana dibanding badan hukum formal lainnya
Tidak wajib publikasi seperti PT, menjaga privasi bisnis
Dapat disesuaikan dengan berbagai jenis usaha dan proyek
Pilihan paket lengkap untuk mendirikan Persekutuan Perdata sesuai kebutuhan Anda
| Layanan | Lite | Full |
|---|---|---|
| Akta Pendirian | ||
| NPWP & SKT | - | |
| NIB Persekutuan | - | |
| Konsultasi Hukum | - | |
| Template Dokumen | - |
Alur pendirian yang terstruktur dan transparan
Sebelum memulai proses pendirian, para pendiri (sekutu) wajib menyepakati beberapa hal penting.
Pembuatan akta pendirian Persekutuan Perdata wajib dilakukan oleh notaris sesuai UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris. Akta ini merupakan dokumen autentik sebagai bukti legalitas pendirian. Notaris akan mengajukan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) di Kementerian Hukum dan HAM.
Notaris akan mengajukan permohonan pendaftaran Persekutuan Perdata kepada Menteri Hukum dan HAM melalui SABU sesuai Pasal 3 Permenkumham No. 17/2018, agar persekutuan diakui secara hukum.
Setelah pendaftaran disetujui, sistem SABU secara otomatis menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu fisik NPWP dapat diambil langsung di kantor pajak setempat.
Persekutuan Perdata wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha melalui platform Online Single Submission (OSS) sesuai PP No. 5/2021. NIB berfungsi sebagai identitas usaha untuk menjalankan kegiatan komersial.
Setelah memperoleh NIB, persekutuan wajib mengurus Izin Usaha. Untuk usaha berisiko tinggi atau memerlukan regulasi khusus, Izin Komersial atau Operasional juga harus diajukan melalui OSS.
Siapkan dokumen berikut untuk proses pendirian yang lancar
Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir
Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir
Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir
Dokumen asli dan fotokopi yang telah dilegalisir

Bangun kemitraan bisnis dengan dasar hukum yang kuat
Tim ahli kami siap membantu Anda
Konsultasi gratis dengan tim ahli. Proteksi merek bisnis Anda dengan proses cepat dan terjamin.
