Bentuk badan hukum yang tepat untuk kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan nirlaba dengan legalitas yang kuat dan transparan.
Mulai Legalitas Usaha AndaYayasan adalah badan hukum nirlaba yang didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Berbeda dengan perusahaan, yayasan tidak memiliki pemegang saham dan seluruh kekayaannya diperuntukkan bagi tujuan sosial.
Tidak mencari keuntungan, fokus pada tujuan sosial dan kemanusiaan
Diakui secara hukum, dapat memiliki aset dan melakukan perjanjian
Wajib memiliki akuntabilitas dan pelaporan yang transparan
Cocok untuk mendirikan sekolah, kursus, atau lembaga pendidikan
Ideal untuk kegiatan amal, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat
Untuk kegiatan keagamaan, rumah ibadah, dan kegiatan spiritual
Paket lengkap untuk mendirikan yayasan dengan legalitas yang kuat dan proses yang transparan
*Proses pendirian 7-14 hari kerja
Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Training manajemen yayasan
Laporan keuangan tahunan
Dokumen yang perlu disiapkan oleh pendiri yayasan
Minimal 1 Ketua, 1 Sekretaris, 1 Bendahara
Diskusikan rencana pendirian yayasan Anda dengan ahli kami
Alur pendirian yayasan yang sistematis dan sesuai dengan regulasi
Sebelum memulai pendirian yayasan, pendiri wajib menyepakati hal-hal penting yang menjadi dasar pembentukan yayasan.
Akta pendirian yayasan wajib dibuat oleh notaris sesuai UU No. 2/2014 tentang Jabatan Notaris. Akta ini merupakan dokumen autentik yang menjadi dasar hukum yayasan dan memuat seluruh kesepakatan pendiri.
Notaris mengajukan permohonan pengesahan yayasan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sesuai Pasal 10 Permenkumham No. 2/2016. Setelah disetujui, yayasan resmi diakui sebagai badan hukum.
Setelah yayasan disahkan, sistem SABH secara otomatis menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kartu NPWP fisik dapat diminta di kantor pajak setempat sesuai kebutuhan.
Yayasan wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS) sebagai identitas resmi yayasan untuk keperluan administrasi.
Apabila yayasan menjalankan kegiatan usaha atau komersial, maka wajib mengajukan Izin Usaha atau Izin Komersial sesuai ketentuan PP No. 5/2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Mengapa yayasan menjadi pilihan tepat untuk kegiatan sosial dan nirlaba
Diakui sebagai badan hukum, dapat memiliki aset secara sah
Dapat mengajukan pembebasan pajak untuk kegiatan sosial
Lebih dipercaya oleh donor, relawan, dan masyarakat
Dapat beroperasi di seluruh Indonesia dengan struktur yang jelas
Konsultasi gratis dengan tim ahli. Proteksi merek bisnis Anda dengan proses cepat dan terjamin.
